Lebak – Fenomena “Bank Emok” masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat pedesaan. Di balik kemudahan pencairan pinjaman tanpa syarat rumit, praktik ini justru sering menjerat warga kecil, khususnya ibu rumah tangga, ke dalam lingkaran utang berkepanjangan.
Istilah Bank Emok sendiri merujuk pada bank keliling atau lembaga pinjaman informal yang memberikan kredit secara langsung kepada masyarakat. Kata “emok” berasal dari bahasa Sunda yang menggambarkan posisi duduk bersimpuh, identik dengan kebiasaan para ibu saat mengikuti perkumpulan pinjaman mingguan.
Bank Emok banyak diminati karena proses peminjaman yang mudah dan cepat. Tanpa jaminan, masyarakat bisa langsung mendapatkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak, hingga modal usaha kecil. Namun di balik itu, bunga pinjaman yang dikenakan sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 20 persen dalam satu bulan.
Kondisi ekonomi yang sulit membuat sebagian masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain meminjam. Ironisnya, masyarakat yang awalnya berharap terbantu justru semakin terpuruk akibat cicilan yang terus membengkak. Tidak sedikit keluarga yang harus menjual barang berharga atau mengalami konflik rumah tangga karena tekanan utang.
Selain bunga tinggi, sistem tanggung renteng yang diterapkan juga menjadi beban sosial di lingkungan masyarakat. Jika satu anggota kelompok tidak mampu membayar cicilan, maka anggota lain harus ikut menanggung pembayaran tersebut. Situasi ini sering memicu ketegangan antarwarga dan merusak hubungan sosial di lingkungan sekitar.
Fenomena ini menunjukkan masih rendahnya literasi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Banyak warga belum memahami risiko pinjaman berbunga tinggi dan belum memiliki akses yang memadai terhadap layanan keuangan resmi yang aman dan terjangkau.
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh tim akademisi dari Binus University pada tahun 2022, sebagian besar masyarakat meminjam uang dari Bank Emok untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga. Namun pada tahun 2024, terjadi perubahan pola pinjaman di masyarakat. Sebagian warga mulai beralih menggunakan layanan pinjaman online legal yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seiring meningkatnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan dan literasi digital.
Meski demikian, ancaman jeratan utang masih menjadi persoalan nyata. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas literasi, serta tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Pendampingan ekonomi keluarga dan penguatan usaha mikro juga menjadi langkah penting agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman berbunga tinggi.
Fenomena Bank Emok bukan hanya soal utang piutang, melainkan gambaran nyata tentang kemiskinan, keterbatasan akses ekonomi, dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Jika tidak ditangani secara serius, masyarakat kecil akan terus berada dalam lingkaran masalah yang sama: sudah miskin, masih pula terjerat utang.(Suhenda)


0 Komentar